Breadcrumbs disabled

KANTOR IMIGRASI PALOPO GAGALKAN PERMOHONAN PASPOR OLEH WNA FILIPINA MENGGUNAKAN E-KTP INDONESIA

May 30, 2026 3 menit baca

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo berhasil menggagalkan upaya permohonan paspor Republik Indonesia yang diajukan oleh seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina dengan menggunakan dokumen identitas berupa E-KTP Indonesia.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 18 Mei 2026, saat petugas Seksi Dokumen Perjalanan melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan paspor atas nama Rey Abordo Banol (RA). Dalam proses pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian data identitas yang digunakan oleh pemohon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa RA merupakan warga negara Filipina yang lahir di Zamboanga City, Filipina, pada 13 Juni 1980. RA diketahui beragama Kristen dan bekerja sebagai petani. Seluruh identitas keluarga inti RA, termasuk kedua orang tuanya, merupakan warga negara Filipina.

RA mengaku pernah bekerja di Malaysia dan bertemu dengan seorang perempuan warga negara Indonesia bernama Yohana Kamban pada tahun 2010. Keduanya kemudian menikah dan memiliki dua orang anak. Pada tahun 2011, RA bersama istrinya masuk ke Indonesia. Karena paspor Filipina miliknya telah habis masa berlaku, RA mengaku masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Tawau menuju Nunukan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Parepare.

Selanjutnya RA tinggal di Kabupaten Toraja Utara hingga tahun 2017 sebelum pindah dan menetap di Desa Sarambu, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangannya, RA mengaku memperoleh dokumen kependudukan Indonesia sekitar tahun 2011 melalui bantuan Kepala Dusun dan mendapatkan KTP manual yang kemudian menjadi dasar penerbitan E-KTP pada tahun 2014. RA juga mengaku tidak memahami aturan kewarganegaraan dan menganggap dirinya telah menjadi Warga Negara Indonesia karena telah memiliki E-KTP Indonesia.

Pada saat datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo bersama istrinya untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia, RA menyampaikan bahwa paspor tersebut akan digunakan untuk pergi ke Filipina guna menjenguk ibunya yang sedang sakit keras. Namun, pada Rabu, 20 Mei 2026, RA mendapat kabar bahwa ibunya telah meninggal dunia.

Dalam proses wawancara dan pemeriksaan dokumen, petugas menemukan bahwa RA masih memiliki dokumen kewarganegaraan Filipina, termasuk dokumen National Bureau of Investigation (NBI) Nomor 4350833 yang diterbitkan oleh Department of Justice Manila pada tahun 2005, sekaligus memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-KTP.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pemeriksaan antara lain:

  • 1 (satu) buah E-KTP atas nama RA;
  • Dokumen identitas dan kewarganegaraan Filipina milik RA;
  • Dokumen NBI Filipina Nomor 4350833;
  • Dokumen pendukung permohonan paspor Republik Indonesia;

Atas perbuatannya, RA diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau masih berlaku pada saat masuk ke wilayah Indonesia. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Kami akan terus memperkuat pengawasan dan verifikasi terhadap setiap permohonan dokumen perjalanan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah menggagalkan proses penerbitan paspor atas nama RA, mengamankan dokumen terkait, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

imigrasiadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *