Frequently Asked Questions (FAQ)
APA SYARAT UNTUK PENGURUSAN PASPOR BARU DAN PENGGANTIAN PASPOR?
Syarat untuk pengurusan paspor baru adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, serta didukung dokumen asli berupa akta lahir, buku nikah, atau ijazah beserta fotokopinya.
Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas, cukup membawa KTP Elektronik dan paspor lama.
Catatan: Ketentuan ini tidak berlaku untuk paspor yang hilang, rusak, atau yang diterbitkan oleh KBRI/KJRI.
BAGAIMANA SYARAT UNTUK URUS PASPOR ANAK?
Syarat untuk pengurusan paspor anak adalah menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, serta paspor orang tua.
Dokumen asli dan fotokopi harus disertakan.
APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA DIMINTA DOKUMEN TAMBAHAN DI LUAR PERSYARATAN?
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. Penerbitan paspor tidak hanya terkait pelayanan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum. Apabila dalam proses ditemukan indikasi bahwa tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan keterangan saat wawancara, petugas dapat meminta dokumen tambahan di luar persyaratan untuk memperkuat keterangan pemohon.