Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014

Permanen Panduan & Persyaratan

Waktu Pengajuan

≤ H-1 sebelum ITAP berakhir

Ditujukan Kepada

Kakanim Kelas III Non TPI Palopo

Materai

Dibutuhkan pada surat jaminan

A. Baru

  1. Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
  2. Diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAP berakhir.

B. Persyaratan

  1. Mengisi Formulir Perdim 24.
  2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
  3. Surat jaminan dan dokumen penjamin bermaterai, serta fotokopi KTP kuasa apabila diurus oleh kuasa.
  4. KTP dan Kartu Keluarga (KK) penjamin.
  5. Paspor, cap ITAP, dan MERP (fotokopi).
  6. Akta Pendirian, SIUP, dan NPWP perusahaan (bagi Direktur perusahaan).
  7. Surat Pernyataan Integrasi.
  8. KTP Orang Asing dan Kartu Keluarga Orang Asing.
  9. Surat rekomendasi dari instansi terkait.

Catatan

  • Melampirkan paspor asli.
  • Surat permohonan dan surat jaminan menggunakan kop surat perusahaan.

Butuh bantuan menyusun dokumen?

Pastikan seluruh berkas lengkap sebelum mengajukan ITAP.

Lihat Persyaratan