Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Informasi perpanjangan, persyaratan, dan pihak yang berhak memperoleh ITK.
A. Perpanjangan
Perpanjangan ITK
Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Visa Kunjungan atau Izin Tinggal Kunjungan melalui Kantor Imigrasi setempat. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen berikut:
- Mengisi Formulir Permohonan 23.
- Surat Permohonan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
- Surat Jaminan dari Penjamin bermeterai Rp 10.000 disertai KTP penjamin dan dokumen kependudukan lainnya.
- KTP dan Kartu Keluarga Penjamin.
- Paspor kebangsaan, visa, dan cap izin masuk (fotokopi).
- Tiket kembali ke negara asal atau ke negara lain.
B. Persyaratan
Dokumen yang Harus Dilampirkan
- Lampirkan paspor asli.
- Jika penjamin adalah perusahaan: lampirkan surat permohonan dari pimpinan, surat jaminan, dan surat kuasa.
ITK dapat diberikan kepada
Pihak yang Berhak
- Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) di TPI.
- Anak yang lahir di Indonesia saat ayah dan/atau ibunya pemegang ITK, dengan membawa paspor anak, akta/surat keterangan lahir, paspor orang tua, dan ITK orang tua, ke Kantor Imigrasi terdekat.
- Orang Asing pengguna fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di TPI.
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di TPI.
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di TPI.
Catatan
Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi terbawa saat pengajuan di Kantor Imigrasi setempat. Informasi ini bersifat umum dan dapat berbeda sesuai kebijakan kantor terkait.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Hubungi layanan informasi Kami!