Melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
- Perencanaan program & anggaran
- Pengelolaan keuangan & BMN
- Administrasi umum & SDM
- Pengawasan internal & pelaporan
Subseksi Pelayanan & Verifikasi Dokumen
Melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
- Pelayanan dokumen perjalanan
- Verifikasi izin tinggal
- Penetapan status keimigrasian
Subseksi TI, Intelijen, & Penindakan
Melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sistem teknologi dan komunikasi informasi, intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.
- Pengelolaan & pengamanan TIK
- Intelijen & pengawasan keimigrasian
- Penindakan keimigrasian
Halaman ini disusun berdasarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2018 dan ditujukan untuk memberikan gambaran ringkas tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.