Breadcrumbs disabled

KANTOR IMIGRASI PALOPO LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP WNA MALAYSIA TERKAIT PELANGGARAN IZIN TINGGAL

May 30, 2026 2 menit baca

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Malaysia atas nama Batman Bin Bakke terkait dugaan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau melebihi batas izin tinggal di wilayah Indonesia.

Informasi terkait kasus ini diperoleh dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara mengenai adanya Warga Negara Malaysia yang berencana mengajukan dokumen kependudukan. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 25 Mei 2026, tim Kantor Imigrasi Palopo melakukan pengecekan ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Utara dan menemukan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, berdasarkan surat pemanggilan, yang bersangkutan hadir di Kantor Imigrasi Palopo pada Selasa, 26 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan pada tanggal 8 Agustus 2025 bersama dua rekannya bernama Yusuf dan Roeslan dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Tujuan awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berkunjung ke kampung halaman Roeslan di wilayah Batusitanduk, Walenrang. Seluruh biaya perjalanan dan akomodasi selama berada di Indonesia ditanggung oleh Roeslan. Namun, setelah tiba di wilayah tersebut, Roeslan meninggal dunia sehingga yang bersangkutan tidak memiliki biaya untuk kembali ke Malaysia. Sementara itu, rekannya bernama Yusuf kembali ke Malaysia karena masih memiliki biaya perjalanan.

Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan tinggal bersama saudara kandungnya di wilayah Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melebihi batas izin tinggal yang diberikan di wilayah Indonesia.

Selain itu, yang bersangkutan diketahui telah lanjut usia dan menderita penyakit Essential (Primary) Hypertension serta Gastro Oesophageal Reflux Disease (GERD) sebagaimana dibuktikan melalui hasil pemeriksaan dokter Klinik Kimia Farma Palopo Nomor : KSAKIT/KI2301/05/2026/19026.

Adapun barang bukti dan dokumen pendukung yang diamankan antara lain paspor Malaysia Nomor H62995831, data izin tinggal keimigrasian, dokumen hasil pemeriksaan kesehatan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait orang asing yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari.

Tindakan yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo meliputi pelaksanaan pemeriksaan dan pembuatan BAP, pengumpulan dokumen pendukung, pendalaman terkait identitas dan riwayat masuk yang bersangkutan, serta pelaporan hasil pemeriksaan secara berjenjang kepada pimpinan guna proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala.

imigrasiadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *