Surat Keterangan Keimigrasian
Informasi dan persyaratan untuk proses permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
1. Diberikan kepada Orang Asing untuk Proses Permohonan Kewarganegaraan Indonesia
Dokumen ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masa Tinggal Saat Mengajukan Permohonan
- Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3. Persyaratan
-
Mengisi formulir
Formulir permohonan sesuai ketentuan.
-
Paspor kebangsaan yang sah & berlaku
Termasuk visa, tanda masuk, dan izin tinggal selama di Indonesia.
-
Izin Tinggal Tetap
Masih sah dan berlaku.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai identitas pemohon.
-
Surat Kuasa & KTP Penerima Kuasa
Jika dikuasakan.
-
KTP & Kartu Keluarga WNA
Dokumen identitas yang berlaku.
Catatan
Lampirkan fotokopi beserta dokumen aslinya saat pengajuan untuk keperluan verifikasi.