Breadcrumbs disabled

Salahi izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo deportasi seorang WNA asal Malaysia

August 1, 2017 2 menit baca

PALOPO – Seorang WNA asal Malaysia bernama Chea Man Hock resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Palopo, Minggu (9/9/2018). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Warga Negara Malaysia atas nama Chea Man Hock yang dilakukan kantor Imigrasi Kelas III Palopo, ditetapkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran keimigrasian pada pasal 75 ayat 1 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.

Deportasi ini berawal dari kecurigaan petugas status keimigrasian pada saat yang bersangkutan bersama seorang wanita yang mengaku sebagai istrinya hendak memperpanjang Izin Tinggal Kunjungannya di Kantor Imigrasi Kelas III Palopo. Namun pada saat dilakukan wawancara wanita yang bernama Meri Lamba yang juga merupakan penjamin dari Chea Man Hock hanya menikah dibawah tangan(Tidak Sah secara Hukum) dengan Chea Man Hock , wanita ini juga mengaku memiliki sebuah Rumah Makan di Toraja Utara dan Chea Man Hock bekerja sebagai seorang Chef di rumah makan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim WASDAKIM Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, WNA asal Malaysia ini terindikasi kuat menjadi juru masak disebuah rumah makan “Bak Kut Teh” di Toraja Utara. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran administrasi keimigrasian, dikarenakan yang bersangkutan berkunjung keindonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan.

Atas temuan pelanggaran tersebut yang bersangkutan ditindak tegas secara administratif berupa deportasi.

imigrasiadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *