Halaman "Permohonan Fasilitas Keimigrasian" dalam tahap Maintenance
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kami.
Permohonan Fasilitas Keimigrasian
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi
A. Persyaratan
Daftar Dokumen-
Paspor yang masih berlaku
-
Formulir permohonan fasilitas keimigrasian
-
Identitas diri (KTP/KK atau dokumen lain yang sah)
B. Catatan
Penting-
Semua dokumen wajib dalam bentuk fotokopi dan ditunjukkan aslinya.