Menjelang Usia 4 Tahun, Imigrasi Palopo Diusulkan Naik Kelas

Makassar — Kanwil Kementerian Hukum dan HAM hari ini (Selasa, 24/11) menjadi tuan rumah kegiatan verfikasi atas data dukung usulan kenaikan kelas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Palopo. Verifikasi dilakukan oleh 4 orang anggota Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima oleh Kakanwil Kemenkumham Harun Sulianto yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida dan tentu saja juga hadir Kakanim Palopo Benyamin Kalipatembal Harahap yang merupakan Kakanim ketiga yang menjabat sejak bulan Juli 2020.
Dalam rilisnya Dodi menyatakan bahwa yang mendasari pengusulan kenaikan kelas itu antara lain karena wilayah kerja yang cukup luas yaitu meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kabupaten Toraja Utara sementara dengan status kelas III saat ini jumlah pejabat strukturalnya hanya sebanyak 4 orang yaitu kepala kantor, kepala urusan umum dan dua orang kepala subseksi serta sebanyak 31 orang pegawai. Disamping luasnya wilayah tersebut, volume kegiatan pelayanan maupun pengawasan keimigrasian baik terhadap WNI maupun WNA jumlahnya relatif cukup banyak.
Sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 20 November 2020 Kanim Palopo telah menerbitkan paspor sebanyak 5.647 sedangkan izin tinggal (intal) bagi orang asing adalah sebanyak 69 orang yaitu 14 Intal Kunjungan maksimal 180 hari, 45 Intal Terbatas maksimal 2 tahun dan 10 Intal Tetap yaitu WNA Penduduk Tetap (Permanent Resident). Memang volume kegiatan ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun lalu karena tahun ini terjadi pandemi yang menyebabkan kanim ditutup mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai denga tanggal 14 Juni 2020. Adapun data pengeluaran paspor sebelumnya yaitu tahun 2017=15.924, tahun 2018=17.874 dan tahun 2019=19.996.
Terkait dengan jumlah rincian WNA, Dodi menyampaikan bahwa terbanyak ialah WN RRT yaitu 28 orang disusul 12 Amerika, 8 Belanda, 3 Inggeris, Italia, Filipina, Korea Selatan, Pakistan dan Australia masing-masing 2 orang, sedangkan sisanya masing-masing 1 orang yaitu dari Iran, Jepang, Jerman, Lebanon, Malaysia, Saudi Arabia, Swedia dan Spanyol.
Selanjutnya Dodi menyatakan bahwa kami berharap agar usulan kenaikan kelas Kanim Palopo menjadi Kelas II ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB dapat disetujui sehingga kami dapat lebih efektif dan efisien dalam melakukan pelayanan dan pengawasan keimigrasian karena dengan status kelas II itu artinya akan ada sebanyak 14 jabatan baru termasuk Kakanim. Secara parallel kami juga mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dari status Kanim Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) menjadi Kanim Kelas II TPI sehingga setiap pemeriksaan keimigrasin atas keluar masuk kapal internasional di Pelabuhan Khusus PT. Vale dan Pelabuhan Tanjung Ringgit menjadi kewenangan sepenuhnya Kanim Palopo yang selama ini merupakan kewenangan Kanim Parepare yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kanim Palopo.(rls/ary)
Artikel terkait



Leave a Reply