Breadcrumbs disabled

Imigrasi Terapkan Sistem Informasi Keimigrasian Online di 67 Kantor Perwakilan RI

September 20, 2018 2 menit baca

IMIGRASI.GO.ID Seoul (18/9) – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara online di 67 Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi pada Perwakilan RI yang diadakan di Seoul Korea Selatan pada 16 – 21 September 2018.

Ronny menjelaskan bahwa penanaman SIMKIM ini merupakan inovasi layanan Keimigrasian pada Perwakilan RI untuk peningkatan pelayanan Keimigrasian. Hal ini sebagai wujud negara hadir melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian di Jakarta. “SIMKIM sudah terpasang di 67 Perwakilan RI dan 58 di antaranya sudah aktif beroperasi,” tambah Ronny.

Pemasangan SIMKIM di Perwakilan RI juga sebagai bentuk pengawasan Keimigrasian bagi WNA yang akan mengajukan persetujuan Visa untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Di samping itu juga untuk menunjang pelayanan permohonan paspor bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Dengan adanya SIMKIM, maka data keimigrasian lebih aman dan bisa diakses secara real time oleh para petugas imigrasi di Bandara, di Kantor Imigrasi, hingga di Perwakilan RI di luar negeri. Faktor keamanan(security) menjadi prioritas utama dalam penerapan SIMKIM.

Dalam pertemuan rutin tahunan ini hadir sebanyak 22 orang Atase dan Staf Teknis Imigrasi untuk menerima arahan dari narasumber Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Hukum dan HAM. Isu strategis Keimigrasian yang turut dibahas juga yaitu upaya perlindungan WNI melalui penundaan pemberian paspor di Kantor Imigrasi dan penundaan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandar udara maupun pelabuhan laut.

Penanganan TKI nonprosedural ini terus digelorakan sebagai bentuk komitmen pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri melalui penguatan sinergisitas dengan Kementerian/Lembaga terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan WNI yang terindikasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Sampai dengan 14 September 2018, telah dilakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai TKI Nonprosedural sebanyak 4.724 orang dan WNI yang ditunda keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi karena diduga sebagai TKI nonprosedural sebanyak 362 orang,” ungkap Ronny.

imigrasiadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *