Ikut Suami ke Indonesia, Wanita Asal Malaysia Dideportasi dari Sulawesi Selatan

MAKASSAR – Ganai Anak Jugah alias Siti Aisyah (46 tahun) seorang perempuan asal Miri-Sarawak, Malaysia Timur hari ini dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo ke Tebedu, pintu masuk perbatasan darat ke Sarawak dari Entikong-Kalimantan Barat. Pendeportasian dikawal oleh petugas dan akan terbang dari Bandara Sultan Hasanuddin siang ini via Bandara Surabaya. Diperkirakan Siti Aisyah akan tiba di Pontianak Pukul 18.20 wita dan baru masuk ke Tebedu-Sarawak besok Rabu, 7 April 2021 pagi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida menambahkan bahwa pada tahun 2021 ini, pendeportasian perempuan WN Malaysia terjadi untuk kedua kalinya. Mereka sama-sama menggunakan jalur darat Entikong-Kalimantan Barat ke Tebedu-Sarawak.
Kanim Parepare pada tanggal 10 Januari 2021 lalu, mendeportasi Artilla (22 Tahun). Ia memiliki paspor tetapi telah habis izin tinggalnya (overstay) karena mengikuti suaminya seorang WNI petani asal Pinrang. Lain halnya dengan Ganai Anak Jugah. Ia dideportasi karena mengikuti suaminya yang merupakan WNI dan berprofesi sebagai seorang tukang yang tinggal di Luwu. Masalahnya ia tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal. Ganai Anak Jugah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal/menyelundup dan ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Palopo pada bulan Januari 2021 di daerah Kabupaten Luwu.
Kedua wanita Malaysia tersebut sama-sama menikah di Sarawak dengan TKI asal Pinrang dan Luwu, kemudian mereka mengikuti suaminya pulang kampung tetapi tidak mengindahkan ketentuan keimigrasian sehingga akhirnya ditangkap dan dideportasi oleh Kanim Parepare dan Palopo.
“Minggu depan, Kanim Parepare berencana untuk mendeportasi kembali seorang laki-laki WN Malaysia asal Kotakinabalu-Sabah, Malaysia Timur. Dia telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Sidrap karena keberadaannya di wilayah Kanim Parepare tidak memiliki paspor dan izin tinggal, sehingga oleh PPNS Kanim Parepare dibawa ke Pengadilan Negeri Sidrap. Selain itu, saat ini Kanim Makassar masih mendalami kasus pelanggaran keimigrasian oleh seorang perempuan asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal selama berada di wilayah kerja Kanim Makassar”. Demikian Dodi mengakhiri keterangannya. (abd)
Artikel terkait



Leave a Reply