Layanan Drive Thru
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo

Apa itu Layanan Drive Thru?
Layanan Drive Thru adalah kanal pelayanan cepat yang memungkinkan pemohon mengambil dokumen imigrasi tanpa perlu turun dari kendaraan. Dirancang untuk menghemat waktu, meningkatkan kenyamanan, serta mendukung pelayanan inklusif.
Apa saja yang bisa dilayani?
- Pengambilan paspor jadi (setelah menerima notifikasi/konfirmasi penyelesaian).
- Informasi status dokumen yang siap diambil.
Catatan: Permohonan baru/perekaman biometrik tetap dilakukan di loket pelayanan reguler di dalam kantor.
Siapa yang dapat menggunakan layanan ini?
- Pemohon atau perwakilan dengan bukti pengambilan yang sah.
- Prioritas: lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan pemohon dengan keterbatasan waktu.
Syarat Pengambilan
- Menunjukkan bukti tanda terima/resi permohonan atau notifikasi pengambilan.
- Membawa identitas asli (KTP atau identitas sah lainnya).
- Jika diwakilkan: surat kuasa/Surat Pernyataan bermaterai serta fotokopi identitas pemberi & penerima kuasa.
Jam Operasional
Mengikuti jam kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo. Periksa pengumuman terbaru untuk kemungkinan perubahan jadwal.
Alur Singkat Pengambilan
- Masuk ke jalur Drive Thru sesuai penunjuk arah petugas.
- Serahkan dokumen persyaratan (bukti tanda terima, identitas, surat kuasa bila ada).
- Petugas melakukan verifikasi.
- Jika sesuai, dokumen diserahkan kepada pemohon.
Keunggulan
- Cepat & praktis: tanpa turun dari kendaraan.
- Nyaman & aman: mengurangi antrean di dalam gedung.
- Inklusif: ramah bagi pemohon berkebutuhan khusus.
Lokasi & Kontak
Jalur Drive Thru berada di area halaman Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo (ikuti rambu/petunjuk petugas).
Informasi lebih lanjut: Telepon/WhatsApp Layanan 0852-5666-0393 atau Email imigrasipalopo@imigrasi.go.id
Catatan Penting
- Pastikan status dokumen Anda sudah selesai sebelum datang ke Drive Thru.
- Persyaratan harus lengkap dan sesuai; jika tidak, penyerahan dokumen dapat ditolak.
- Simpan bukti pengambilan untuk arsip.