Pendafataran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012

Informasi Resmi

A. Persyaratan

  1. 1
    Akta Kelahiran Anak
  2. 2
    Akta Perkawinan, Buku Nikah, atau Akta Perceraian Orang Tua
  3. 3
    Paspor Kebangsaan Asing Anak (jika sudah memiliki)
  4. 4
    Paspor Kebangsaan Asing Ayah WNA atau Ibu WNA (bagi anak yang belum memiliki paspor)
  5. 5
    KTP dan Kartu Keluarga Ayah WNI atau Ibu WNI

B. Catatan

  • Lampirkan fotokopi dari dokumen asli.
Pastikan semua dokumen masih berlaku dan dapat terbaca dengan jelas.
Data akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.