Surat Keterangan Keimigrasian

Informasi dan persyaratan untuk proses permohonan Kewarganegaraan Indonesia.

1. Diberikan kepada Orang Asing untuk Proses Permohonan Kewarganegaraan Indonesia

Dokumen ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Masa Tinggal Saat Mengajukan Permohonan

  • Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
  • Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Persyaratan

  • Mengisi formulir

    Formulir permohonan sesuai ketentuan.

  • Paspor kebangsaan yang sah & berlaku

    Termasuk visa, tanda masuk, dan izin tinggal selama di Indonesia.

  • Izin Tinggal Tetap

    Masih sah dan berlaku.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Sesuai identitas pemohon.

  • Surat Kuasa & KTP Penerima Kuasa

    Jika dikuasakan.

  • KTP & Kartu Keluarga WNA

    Dokumen identitas yang berlaku.

Catatan

Lampirkan fotokopi beserta dokumen aslinya saat pengajuan untuk keperluan verifikasi.