KANTOR IMIGRASI MATARAM DEPORTASI WN AMERIKA SERIKAT BURONAN U.S. MARSHAL

Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berhasil mengamankan dan melakukan pendeportasian seorang WN. Amerika Serikat yang menjadi buronan dari U.S. Marshall pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pengamanan terhadap WN. Amerika Serikat dengan inisial MDP (54 tahun) pada Senin, 25 September 2023 berdasarkan Surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya.
Petugas imigrasi mengamankan MDP di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Midang Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Saat didatangi oleh Petugas yang datang bersama anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung Sari, MDP melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
“Berdasarkan keterangan yang diberikan, petugas kemudian menemukan fakta bahwa MDP juga telah overstay di wilayah Indonesia selama 14 (empat belas) hari sejak 11 September 2023. MDP juga mengakui bahwa benar saat ini dirinya masih terlibat proses hukum yang belum selesai di Amerika Serikat. MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia.” Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
“Prinsip Imigrasi Indonesia itu sudah jelas dan dituangkan dalam Undang – undang, yaitu Selective Policy dimana hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk kedalam wilayah Indonesia, jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya” pungkas Parlindungan, Kepala Kantor Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
MDP kemudian dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembai ke Negara asalnya pada 17 Oktober 2023 melalui BIZAM dan namanya dimasukkan kedalam daftar penangkalan.
Artikel terkait



Leave a Reply