Halaman "Permohonan Fasilitas Keimigrasian" dalam tahap Maintenance

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kami.

Permohonan Fasilitas Keimigrasian

Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi

A. Persyaratan

Daftar Dokumen
  1. Paspor yang masih berlaku

  2. Formulir permohonan fasilitas keimigrasian

  3. Identitas diri (KTP/KK atau dokumen lain yang sah)

B. Catatan

Penting
  • Semua dokumen wajib dalam bentuk fotokopi dan ditunjukkan aslinya.