Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014
Permanen
Panduan & Persyaratan
Waktu Pengajuan
≤ H-1 sebelum ITAP berakhir
Ditujukan Kepada
Kakanim Kelas III Non TPI Palopo
Materai
Dibutuhkan pada surat jaminan
A. Baru
Pengajuan & Ketentuan Awal- Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAP berakhir.
B. Persyaratan
- Mengisi Formulir Perdim 24.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
- Surat jaminan dan dokumen penjamin bermaterai, serta fotokopi KTP kuasa apabila diurus oleh kuasa.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) penjamin.
- Paspor, cap ITAP, dan MERP (fotokopi).
- Akta Pendirian, SIUP, dan NPWP perusahaan (bagi Direktur perusahaan).
- Surat Pernyataan Integrasi.
- KTP Orang Asing dan Kartu Keluarga Orang Asing.
- Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Catatan
- Melampirkan paspor asli.
- Surat permohonan dan surat jaminan menggunakan kop surat perusahaan.
Butuh bantuan menyusun dokumen?
Pastikan seluruh berkas lengkap sebelum mengajukan ITAP.