Izin Tinggal Kunjungan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2014
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Informasi ringkas mengenai pengajuan baru, perpanjangan, persyaratan, serta catatan penting.

A. Baru

Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi, dan telah melapor ke ITAS Online: izintinggal.imigrasi.go.id.

Permohonan harus diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal masuk dengan visa tinggal terbatas.

B. Perpanjangan

Diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat sebelum ITAS berakhir.

C. Persyaratan

Mengisi Formulir Permohonan (Perdim 24).

Surat Permohonan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.

Surat Jaminan bermaterai Rp10.000 + KTP Penjamin/Kuasa.

KTP & Kartu Keluarga Penjamin.

Paspor, Visa, Cap Izin Masuk (fotokopi).

Akta Perkawinan, SIUP, NPWP Perusahaan.

Bukti Pelaporan ITAS Online (untuk ITAS Baru).

Surat Keterangan Tempat Tinggal.

Rekomendasi Instansi Terkait (jika diperlukan).

Catatan

Lampirkan Paspor Asli.

Gunakan Kop Surat dari penjamin/kuasa untuk Surat Permohonan & Jaminan.