Frequently Asked Questions (FAQ)
APA SYARAT UNTUK PENGURUSAN PASPOR BARU DAN PENGGANTIAN PASPOR?
Syarat untuk pengurusan paspor baru adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, serta didukung dokumen asli berupa akta lahir, buku nikah, atau ijazah beserta fotokopinya.
Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas, cukup membawa KTP Elektronik dan paspor lama.
Catatan: Ketentuan ini tidak berlaku untuk paspor yang hilang, rusak, atau yang diterbitkan oleh KBRI/KJRI.
BAGAIMANA SYARAT UNTUK URUS PASPOR ANAK?
Syarat untuk pengurusan paspor anak adalah menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, serta paspor orang tua.
Dokumen asli dan fotokopi harus disertakan.
APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA DIMINTA DOKUMEN TAMBAHAN DI LUAR PERSYARATAN?
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. Penerbitan paspor tidak hanya terkait pelayanan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum. Apabila dalam proses ditemukan indikasi bahwa tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan keterangan saat wawancara, petugas dapat meminta dokumen tambahan di luar persyaratan untuk memperkuat keterangan pemohon.
APALAGI YANG PERLU DIPERHATIKAN SAAT MEMILIKI PASPOR
- Menjaga dan Menyimpan Paspor dengan Baik
Pemegang paspor wajib menjaga fisik paspor agar tidak rusak, hilang, atau jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang. Paspor harus disimpan di tempat yang aman dari risiko basah, robek, atau tercoret.
- Melaporkan Kehilangan atau Kerusakan
- Jika Hilang/Rusak di Dalam Negeri dapat langsung melapor ke kantor imigrasi terdekat, sedangkan
- Jika Hilang/Rusak di Luar Negeri: Wajib segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat dan mendatangi Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau paspor pengganti.
- Menggunakan Paspor Sesuai Peruntukannya
Paspor hanya boleh digunakan oleh nama yang tertera di dalamnya sebagai dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri sah di luar negeri, dan bukti kewarganegaraan.
- Memperhatikan Masa Berlaku Paspor
Pemegang paspor wajib memeriksa masa berlaku paspornya sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Secara internasional, aturan umum yang berlaku adalah paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa saat memasuki suatu negara.
Berdasarkan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Pada pasal 24 ayat 4 dijelaskan bahwa paspor merupakan dokumen nagara yang berarti Paspor adalah dokumen resmi milik negara, bukan milik pribadi.