Tugas Pokok & Fungsi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo

Regulasi

Permenkumham 19/2018

Unit

3 Subseksi

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.

Struktur dan Uraian Tugas

Ringkas & Jelas

Urusan Tata Usaha

Melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

  • Perencanaan program & anggaran
  • Pengelolaan keuangan & BMN
  • Administrasi umum & SDM
  • Pengawasan internal & pelaporan

Subseksi Pelayanan & Verifikasi Dokumen

Melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.

  • Pelayanan dokumen perjalanan
  • Verifikasi izin tinggal
  • Penetapan status keimigrasian

Subseksi TI, Intelijen, & Penindakan

Melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sistem teknologi dan komunikasi informasi, intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.

  • Pengelolaan & pengamanan TIK
  • Intelijen & pengawasan keimigrasian
  • Penindakan keimigrasian

Halaman ini disusun berdasarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2018 dan ditujukan untuk memberikan gambaran ringkas tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.