Breadcrumbs disabled

KANTOR IMIGRASI PALOPO MENGIKUTI KEGIATAN GERBANG TRANSISI

March 9, 2023 2 menit baca

Makassar, 08 Maret 2023. Kantor Imigrasi Palopo mengikuti kegiatan GERBANG TRANSISI (Bergerak Bangkitkan Kesadaran Inspirasi dan Motivasi) dalam rangka peningkatan kompetensi integritas yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 07-08 Maret 2023, bertempat di Phinisi Ballroom Hotel Claro Makassar yang diikuti oleh 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing satuan kerja lingkup Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Acara dibuka langsung oleh Bapak Liberti Sitinjak, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM, Sulawesi Selatan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa permasalahan korupsi, suap, gratifikasi, kolusi, nepotisme dan benturan kepentingan merupakan permasalahan serius dalam suatu organisasi. Dalam rangka upaya untuk memberantas gratifikasi, benturan kepentingan dan korupsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawei Selatan telah membentuk Tim Unit pengendalian gratifikasi (UPG) dan benturan kepentingan diseluruh satuan kerja berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan materi tentang “Gratifikasi dan Benturan Kepentingan Pada Tindak Pidana Korupsi” yang dibawakan oleh Bapak Mudazzir Munsyir dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan materi “Budaya Kerja Anti Korupsi dalam mencapai pelayanan Publik yang berkualitas” oleh Ismu Iskandar selaku Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Penguatan integritas dari Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sesitjen Kemenkumham) R. Natanegara Kartika Purnama. Dalam arahannya, beliau menyampaian bahwa Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 terdapat 7 klasifikasi korupsi yakni merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan. Namun yang menjadi asal muasal munculnya korupsi di area pemerintahan biasanya berawal dari Gratifikasi berupa pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara.

Dalam kaitannya dengan pembangunan zona integritas untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN maka setiap unit kerja wajib melakukan pengendalian dan pembinaan berkelanjutan untuk menghilangkan potensi resiko yang ditimbulkan.

imigrasiadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *