Pamma Porang, Inovasi Layanan Izin Tinggal Imigrasi Palopo Bagi WNA

Palopo — Pelayanan Permohonan Orang Asing yang kemudian disingkat menjadi Pamma Porang merupakan salah satu inovasi Layanan Izin Tinggal dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo. Inovasi ini berupa pelayanan permohonan secara langsung di tempat Warga Negara Asing tersebut berada. Dengan layanan ini Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan layanan Izin Tinggal, melainkan petugas Imigrasi yang akan datang langsung ke tempat WNA tersebut.
Dengan adanya layanan Pamma Porang tersebut tentunya akan sangat menguntungkan bagi setiap WNA yang ingin mendapatkan layanan Izin Tinggal utamanya dalam hal efisiensi waktu, biaya dan tenaga. Kegiatan pelayanan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 10 dan 11 November 2021 oleh tim Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
Dalam kesempatan ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melayani penerbitan Izin Tinggal WNA dari beberapa Negara diantaranya Afrika Selatan, Australia, Inggris, dan Selandia Baru. Menurut Kamaluddin, HRIS PT. Vale “Mereka sebagai pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) merasa sangat terbantu dengan datangnya petugas Imigrasi melakukan Pelayanan Izin tinggal On The Spot ke PT. Vale TBk Luwu Timur.
Tidak jauh berbeda dengan Kamaluddin, Marcell salah satu WNA yang menggunakan Layanan Izin Tinggal mengungkapkan bahwa dia sangat terbantu dengan adanya pelayanan seperti ini, karena dia bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu ke Palopo yang jaraknya jauh dan memakan waktu tempuh 8 jam perjalanan dikarenakan ada akses jalan yang terputus. Kegiatan ini terlaksana dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Artikel terkait



Leave a Reply