Breadcrumbs disabled

Lagi, Perempuan Malaysia Dideportasi Dari Sulawesi Selatan

April 6, 2021 2 menit baca

PALOPO — GanaiAnak Jugah @ Siti Aisyah* (46 tahun) seorang perempuan asal Miri-Sarawak, Malaysia Timur hari ini dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo ke Tebedu, pintu masuk perbatasan darat ke Sarawak dari Entikong-Kalimantan Barat. Pendeportasian dikawal oleh petugas dan akan terbang dari Bandara Sultan Hasanuddin siang ini via Bandara Surabaya dan diperkirakan tiba di Pontianak Pkl.18.20wita sehingga baru masuk ke Tebedu-Sarawak esok Rabu, 87 April 2021 pagi.

Demikian rilis berita yang disampakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida (06/04/21).

Dodi menambahkan bahwa pada tahun 2021 ini, pendeportasian perempuan WN Malaysia ialah yang kedua kalinya dan sama-sama menggunakan jalur darat Entikong-Kalimantan Barat ke Tebedu-Sarawak. Jika yang dideportasi oleh Kanim Parepare pada tanggal 10 Januari 2021 lalu, Artilla (22 Tahun) memiliki paspor tetapi telah habis izin tinggalnya _(overstay)_ karena mengikuti suaminya seorang WNI petani asal Pinrang; Ganai Anak Jugah dideportasi karena keberadaan mengikuti suaminya WNI seorang tukang yang tinggal di Luwu; tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggalnya. Dia masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal/menyelundup dan ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Palopo pada bulan Januari 2021 di daerah Kabupaten Luwu.

Kedua wanita Malaysia tersebut sama-sama menikah di Sarawak dengan TKI asal Pinrang dan Luwu, kemudian mereka mengikuti suaminya pulang kampung tetapi tidak mengindahkan ketentuan keimigrasian sehingga akhirnya ditangkap dan dideportasi oleh Kanim Parepare dan Palopo.

“Minggu depan, Kanim Parepare berencana untuk mendeportasi kembali seorang laki-laki WN Malaysia asal Kotakinabalu-Sabah, Malaysia Timur. Dia telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Sidrap karena keberadaannya di wilayah Kanim Parepare tidak memiliki paspor dan izin tinggal, sehingga oleh PPNS Kanim Parepare dibawa ke Pengadilan Negeri Sidrap. Selain itu, saat ini Kanim Makassar masih mendalami kasus pelanggaran keimigrasian oleh seorang perempuan asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal selama berada di wilayah kerja Kanim Makassar”. Demikian Dodi mengakhiri keterangannya. (rls)

imigrasiadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *