Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo
Layanan keimigrasian yang humanis, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Palopo dan wilayah kerja sekitarnya.
Tentang Kami
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo merupakan unit pelaksana teknis...
Visi
Terwujudnya layanan keimigrasian yang cepat...
Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan...
- Memperkuat pengawasan...
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi...
Tugas & Fungsi
- Pelayanan paspor RI
- Izin tinggal WNA
- Pengawasan orang asing
- Layanan informasi & konsultasi
- Administrasi & keuangan
- Kolaborasi instansi terkait
Layanan Utama
Layanan prioritas untuk masyarakatPermohonan Paspor
Permohonan baru, penggantian habis masa berlaku/hilang/rusak, perubahan data sesuai ketentuan.
- Paspor biasa 48 halaman/Elektronik
- Layanan reguler dan percepatan*
*Sesuai ketersediaan dan ketentuan yang berlaku.
Izin Tinggal Keimigrasian
Layanan ITK, ITAS, ITAP, perpanjangan, alih status, dan fasilitas keimigrasian lainnya untuk WNA.
- Sponsorship perusahaan/keluarga
- TKI/penelitian/pendidikan/keagamaan
Pengawasan Orang Asing
Intelijen dan penindakan keimigrasian; pelaporan Orang Asing; koordinasi Tim PORA dengan instansi terkait.
- Pengumpulan data & verifikasi lapangan
- Tindakan administratif keimigrasian
Informasi & Konsultasi
Konsultasi persyaratan, PNBP, jadwal, serta status layanan melalui loket, telepon, email, dan media sosial resmi.
- FAQ & panduan pemohon
- Edukasi layanan proaktif
Layanan Online
Pemesanan antrean & pengisian data awal paspor melalui aplikasi resmi (mis. M-Paspor) dan kanal daring lain.
- Antrean terjadwal & notifikasi
- Upload dokumen prasyarat
Dokumen & Legalisasi
Layanan terkait dokumen keimigrasian lain sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Verifikasi/validasi dokumen
- Surat keterangan keimigrasian