Pelayanan Izin Tinggal
Ringkasan persyaratan dan ketentuan untuk ITAP, ITAS, dan ITK. Pilih bagian yang Anda butuhkan di bawah.
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
(Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014)
A. Baru
- Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebelumnya.
- Diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAP berakhir.
B. Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp 10.000.
- Surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.
- KITAP + Kartu Keluarga Penjamin.
- Paspor kebangsaan, cap ITAP dan MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit) dari pemohon.
- Akta pernikahan, SIUP, NPWP penjamin (bagi pemohon ITAP karena perkawinan/perusahaan).
- Surat pernyataan integrasi.
- KITAP dari Kartu Keluarga Orang Asing.
- Melampirkan rekomendasi dari instansi terkait (misalnya hubungan suami/istri untuk informasi lebih lanjut).
Catatan:
- Lampirkan paspor asli.
- Untuk surat permohonan, ditandatangani oleh penjamin (kop surat jika perusahaan).
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
(Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014)
A. Baru
- Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Visa Tinggal Terbatas.
- Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di TPI dan telah melakukan pelaporan ITAS online pada tautan izin.imigrasi.go.id.
B. Persyaratan
Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas harus diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal masuk diberikan.
C. Persyaratan Tambahan
- Mengisi formulir Permohonan.
- Surat Permohonan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
- Surat Jaminan dari Penjamin bermeterai Rp 10.000, Surat Kuasa + KTP Penjamin, bila diperlukan melalui kuasa.
- KITAP + Kartu Keluarga Penjamin.
- Paspor Kebangsaan, Visa, Cap Izin Masuk (Fotokopi).
- Akta Perkawinan, SIUP, NPWP Penjamin.
- Bukti Pelaporan ITAS Online (untuk permohonan ITAS baru).
- Surat Keterangan Tempat Tinggal.
- Melampirkan rekomendasi dari instansi terkait (misalnya hubungan suami/istri untuk informasi lebih lanjut).
Catatan:
- Lampirkan Paspor Asli.
- Untuk Surat Permohonan, ditandatangani oleh Penjamin di atas kop surat (bila perusahaan).
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
(Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014)
A. Penerapan
- Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di TPI.
- Anak yang baru lahir di Indonesia, dengan syarat pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang ITK. Permohonan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa:
-
- paspor anak,
- surat keterangan/akte lahir,
- paspor orang tua,
- Izin Tinggal Kunjungan orang tua.
- Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (Visa Exemption) di TPI.
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak alat angkut (kapal/pesawat, dsb.) yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di TPI.
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di TPI.