Breadcrumbs disabled

IMIGRASI PALOPO KEMBALI MENDEPORTASI SEORANG WARGA NEGARA MALAYSIA

July 29, 2024 2 menit baca

Palopo (28/07/2024). Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo – Yogie Kashogi telah memerintahkan untuk melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing berinisial MRBR berkebangsaan Malaysia. MRBR dideportasi karena tidak manaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 


Pada tahun ini Imigrasi Palopo juga melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Malaysia Inisial JBH pada awal bulan Juli tahun 2024 dan MRBR merupakan orang ke kedua yang kami deportasi tahun ini, sebelumnya kami telah melakukan pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Malaysia yang tidak memiliki visa masih berlaku saat tinggal di Indonesia (Overstay), kami jajaran Kantor Imigrasi Palopo senantiasa berkomitmen dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing khususnya di wilayah Luwu Raya dan Toraja Utara” Ujar Yogie

Dalam kegiatan pendeportasian  petugas yang diperintahkan untuk melaksanakan deportasi yaitu Aditya, Asrianto dan Yusuf. Imigrasi Palopo telah berkoordinasi dengan Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon  Taka Kabupaten Nunukan – Kalimantan Utara, Bapak Zulfan Andrian Pratama, demi kelancaran proses pendeportasian. Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan Kapal Purnama Express rute Nunukan – Tawau. Pendeportasian berjalan lancar dan terkendali.

imigrasiadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *