Standar Pelayanan menjadi tolok ukur pelayanan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Pedoman ini akan berfungsi sebagai acuan pelaksana dan pengguna pelayanan dalam memenuhi dan memperoleh hak serta kebutuhan dasarnya.
Diharapkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dapat memperoleh gambaran tentang Standar Pelayanan yang telah diwujudkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
Dokumen Standar Pelayanan lengkap dapat diakses melalui tombol Download atau Lihat di atas.