Pendafataran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012
A. Persyaratan
-
1
Akta Kelahiran Anak
-
2
Akta Perkawinan, Buku Nikah, atau Akta Perceraian Orang Tua
-
3
Paspor Kebangsaan Asing Anak (jika sudah memiliki)
-
4
Paspor Kebangsaan Asing Ayah WNA atau Ibu WNA (bagi anak yang belum memiliki paspor)
-
5
KTP dan Kartu Keluarga Ayah WNI atau Ibu WNI
B. Catatan
- Lampirkan fotokopi dari dokumen asli.
Pastikan semua dokumen masih berlaku dan dapat terbaca dengan jelas.
Data akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.